Pengurus itu adalah WG. Pria 41 tahun itu diamankan berdasarkan laporan orang tua santri yang menjadi korbannya. Korban diduga telah dicabuli selama tiga tahun, sejak usia 14 tahun hingga usianya yang sekarang, 17 tahun.
"Kami menindak lanjuti laporan orang tua korban yang juga merupakan warga di sekitar ponpes tersebut," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, Sabtu (15/10/2016).
Shinto membenarkan bila penangkapan itu diduga dengan pencabulan yang dilakukan pengurus ponpes itu. Dari data awal, pencabulan tersebut sudah dilakukan sejak tiga tahun yang lalu. Korban sendiri sudah menjadi santri sejak Juli 2010 hingga Juli 2016.
"Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif," pungkas Shinto.
Penangkapan WG dilakukan sejak subuh hari. Sebelumnya polisi telah mengintai tempat tersebut dan berusaha memastikan WG ada di dalamnya. Setelah dipastikan WG ada di dalam, polisi masuk dan menjemput WG untuk diamankan.
Saat diamankan, WG menurut saja dan tak ada perlawanan dari dirinya. Saat itu WG masih mengenakan sarung, baju koko dan peci. WG menurut saat polisi menggelandangnya ke mobil. (iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini