"Kita akan permudah SIM online, bisa melakukan perpanjangan SIM lewat online," urai Kabid Manajemen Operasional dan Rekayasa Lalulintas Korlantas Polri Kombes Pol Unggul Sedyantoro dalam diskusi transportasi di Jakarta, Kamis (17/9/2015).
"Jadi yang orang daerah tidak perlu kembali ke daerah untuk perpanjangan SIM, bisa dilakukan di Jakarta atau di mana lokasi tugas terakhir," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau perpanjangan tanpa melalui ujian teori dan praktik, jadi tinggal bayar kewajiban dan akan menjadi penerimaan pemerintah bukan pajak, nanti dilihat kondisi kesehatannya akan diproses.
Namun, pembuatan SIM baru, tetap harus di daerah asal sesuai KTP, walau sudah dilakukan secara online.
"Syarat-syarat SIM online baru, pelaksanaan tetap di mana sesuai e-KTP berdomisili, tidak diproses di mana bapak ibu berada. Untuk SIM baru diproses di mana alamat sesuai KPT. SIM online ini sudah terintegrasi di e-KTP di Dukcapil sehingga kalau KTP tidak sesuai dengan kemendagri tentu identifikasi awal akan ditolak, e-KTP sebagai basis permohonan SIM," tutupnya. (drk/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini