"Saya marah. Saya bilang ini bisa pidana korupsi. Bilang sama dia, gila kalau begitu," kata Ahok saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Senin (25/7/2016).
DPRD melalui ketua Balegda DPRD M Taufik memang meminta negosiasi terkait pasal usulan kontribusi tambahan. Ahok meresponsnya dengan tulisan dalam disposisi: 'Gila, kalau begini bisa pidana korupsi'. Ahok membubuhkan tanggal dan tanda tangan di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dari duit itu, Ahok berharap bisa membangun 120 ribu unit rusun. Semua untuk kepentingan masyarakat luas. (mad/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini