"Kita tertutup untuk nama-namanya, tapi kita sudah cek kejadian itu pada anak-anak di bawah 18 tahun. Ada 8 korban di bawah saya," ujar pengacara senior Elza Syarief saat dihubungi detikcom, Rabu (14/9/2016).
Elza mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak kepolisian untuk membongkar kasus pencabulan ini. Saat ini, polisi telah mulai meminta akte kelahiran para korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan yang dilakukan mantan Ketua PARFI dianggap sebagai pelecehan seksual. Elza mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti dan keterangan dari para korban.
"Nanti tiap minggu kita akan membuat laporan ke polisi. Tiap minggu satu laporan karena ini laporannya terpisah," kata Elza.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam menganggap perbuatan yang dilakukan Gatot layak mendapatkan hukuman yang sangat berat.
"Untuk GB mesti ada hukuman pemberatan, bisa hukuman mati, hukuman seumur hidup dan dikebiri," terang dia.
(tfq/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini