Sebagaimana diumumkan Humas Kementerian Sekretariat Negara lewat situs resmi Setneg, Jumat (14/4/2017), Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017.
Keputusan Presiden tersebut didasari pertimbangan dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Provinsi DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Keppres terkait libur coblosan Pilgub DKI ini juga diunggah oleh akun Twitter resmi Setneg, @KemensetnegRI. Unggahan ini sudah dicuitkan ulang sebanyak 95 kali dan disukai 41 akun.
Pada 19 April 2017, akan dilaksanakan Pilkada Putaran Kedua yang telah diikuti pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 2, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, dan pasangan kandidat nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. (fai/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini