"Kasihan hakimnya karena seperti sidang pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal hakim tnggal sementara di MK ada 9 hakim konstitusi," kata pimpinan Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrohman Syahuri kepada wartawan, Kamis (12/2/2015).
Sidang praperadilan itu seakan-akan berubah menjadi sidang judicial review KUHAP di MK. Para ahli mengeluarkan seluruh dalilnya untuk memaksakan bahwa praperadilan berwenang mengadili gugatan penetapan status tersangka. Padahal, KUHAP telah memberikan kewenangan secara limitatif apa saja yang bisa diadili di praperadilan, penetapan tersangka tidak masuk di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Taufiq, sidang yang digelar itu campur aduk. Ada kajian tata usaha negara karena membahas kewenangan, ada uji materiil karena membahas hirarki perungdang-undangan dan pertententangan norma hukum. Padahal, sidang praperadilan itu lebih menitikberatkan apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.
"Hakim tampaknya terlalu hati-hati sehingga keterangan ahli dan pertanyaan kuasa hukum melebar ke mana-mana dibiarkan," kata Taufiq.
Alhasil, saksi ahli bisa memberikan keterangan berjam-jam sehingga tidak efektif. Menurut Taufiq, hakim mempunyai kewenangan untuk mengontrol jalannya sidang, termasuk waktu bagi ahli untuk memberikan kesaksian.
"Misalnya perlu disepakati berapa menit masing-masing boleh bicara atau bertanya," ucap Taufiq.
Rencananya sidang akan dilanjutkan pagi ini dengan agenda pembuktian serta menghadirkan saksi fakta dari pihak KPK.
(asp/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini