Tok! PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Ical, SK Agung Cs Dibatalkan

Sidang Sengketa Golkar

Tok! PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Ical, SK Agung Cs Dibatalkan

M Iqbal - detikNews
Senin, 18 Mei 2015 14:52 WIB
Nurdin Halid sujud syukur
Jakarta - PTUN Jakarta telah membacakan putusan atas sengketa kepengurusan Golkar. Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical).

"Membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang perubahan AD ART dan pengesahan personalia DPP Partai Golkar," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti di PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).

Dengan putusan ini, SK Menkum HAM untuk kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol pun dibatalkan. Majelis hakim memerintahkan Menkum HAM mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung.

"Menghukum tergugat dan penggugat dengan biaya perkara Rp 384 ribu," sambung Hakim Teguh.

Atas putusan ini, kubu Ical bersorak gembira. Waketum Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid bersujud syukur.

(M Iqbal/Ahmad Toriq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads