Aturan itu diterbitkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, demikian rilis Kemenhub yang diterima, Kamis (6/8/2015). Berikut ikhtisar dari Permenhub 111/2015 itu:
Penetapan Batas kecepatan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu :
a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan sebagai berikut :
a. Frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan;
b. Perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan;
c. Usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.
Kewenangan menetapkan perubahan batas kecepatan dilakukan oleh :
a. Menteri, untuk jalan nasional;
b. Gubernur, untuk jalan provinsi;
c. Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
d. Walikota, untuk jalan kota.
Dalam hal melakukan kewenangannya dari masing β masing pemangku kepentingan, maka dilakukan :
1. Pemberdayaan manajemen kecepatan yang meliputi arahan, bimbingan, penyuluhan, pelatihan dan bantuan teknis dan pengawasan penerapan manajemen kecepatan
2. Pengawasan manajemen kecepatan yang meliputi penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan, tindakan korektif terhadap kebijakan dan tindakan penegakan hukum
Implementasi dari negara β negara lain dalam hal pemantauan kesesuaian batas kecepatan dilakukan dengan pemasangan kamera kecepatan (speed camera) pada ruas jalan yang disertai denda jika melanggar.
Di Indonesia sanksi berupa denda bagi pengemudi kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 5, yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)".
Sebagai rencana tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, maka akan dilanjutkan dengan implementasi kegiatan di tahun selanjutnya, yaitu :
1. Koordinasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kepolisian,
2. Sosialisasi mengenai Manajemen Kecepatan,
3. Penentuan Rencana Penerapan Manajemen Kecepatan (Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Penegakan Hukum dan Sanksi),
4. Pilot project Penetapan Rambu Batas Kecepatan :
a. Pantura
b. Tol Cipularang
c. Tol Cipali (Cikampek β Palimanan)
5. Penerapan rambu batas kecepatan di Jalan Nasional.
(nwk/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar