News | Sport | Sepakbola | Finance | Hot | Inet | Food | Oto | Health | Bandung | Surabaya | Foto | Iklan Baris | Wolipop | ACI | Lalu Lintas
d » »
Rabu, 20/08/2008 09:57 WIB

Kategori tayangan bermasalah akan diperjelas

:

detikcom - Jakarta, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan segera menerbitkan pedoman rinci dan batasan-batasan jelas untuk tayangan televisi yang dikategorikan bermasalah.

Rincian tersebut untuk menghindari kebingungan pelaku industri penyiaran terhadap kategori program siaran yang dinilai bermasalah dan menyalahi ketentuan.

Hal tersebut akan dimuat dalam revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2007 yang saat ini belum menetapkan batasan-batasan secara rinci dan jelas.

"Di luar negeri, ketentuannya sampai mengatur tujuh kata yang tidak boleh disebutkan oleh penyiar. Jadi rinci sekali. Untuk itu, dalam P3SPS ini nantinya juga akan mengatur hal itu dengan sangat rinci. Jadi, pelaku industri penyiaran tidak bingung lagi, sebenarnya yang masuk kategori tidak pantas itu seperti apa," jelas Koordinator Pemantauan Langsung KPI Pusat Yazirwan Uyun, kemarin.

Dia menyatakan hal tersebut saat mengumumkan hasil pemantauan ketiga KPI periode 14 Juni-29 Juni 2008 terhadap program-program televisi. Pemantauan tersebut dikhususkan pada program acara anak-anak dan remaja.

Yazirwan menambahkan dari hasil pemantauan KPI hingga saat ini, masih sering terjadi pelanggaran yang sama atau berulang.

Berulangnya pelanggaran itu, menurutnya, disebabkan oleh standar dan pedoman yang diatur dalam P3SPS masih belum jelas, sehingga terkadang membingungkan pelaku industri televisi.

"Oleh karena itu, perlu kajian terhadap P3SPS untuk mengatur hal-hal yang lebih konkret dan jelas, sehingga potensi berulangnya pelanggaran yang sama bisa ditekan," katanya.

Dalam pemantauan ketiga KPI, ditemukan empat tayangan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Penyiaran No.32/2002 dan P3SPS. Empat tayangan yang dimaksud adalah Bleach yang ditayangkan di Indosiar, Cerita SMA (RCTI), Detective Conan (Indosiar), dan Naruto (Global TV dan Indosiar).

Tayangan tersebut dinilai melanggar ketentuan umum, seperti tidak mencantumkan klasifikasi acara (penggolongan program siaran berdasarkan usia khalayak penonton), materi yang tidak sesuai dengan penonton yang disasar, serta menampilkan adegan yang tidak memerhatikan norma kesusilaan dan kesopanan.

Selain itu, adegan-adegan yang ditampilkan cenderung melibatkan anak dalam setting yang tidak pantas dan memuat unsur pelecehan terhadap orang lain.

Hasil pemantauan ketiga tersebut berdasarkan kajian dan analisis tim panelis terhadap 84 judul tayangan dari 316 episode yang disiarkan oleh sembilan stasiun televisi, yaitu Indosiar, SCTV, TPI, RCTI, Global TV, ANTV, TVRI, Trans TV, dan Trans 7.

Acara yang dipantau meliputi 18 sinetron, 19 judul variety show, dan 47 judul program acara anak.

Pada pemantauan pertama dan kedua yang berturut-turut dilakukan pada April dan Mei, KPI menetapkan 10 tayangan bermasalah. Enam tayangan dinilai bermasalah pada pemantauan pertama dan empat tayangan pada pemantauan kedua.

Pemantauan

Menurut Yazirwan, acara-acara yang sudah masuk dalam kategori tayangan bermasalah itu selanjutnya akan dipantau secara periodik dan akan dikenai sanksi sesuai dengan tahapan yang ada dalam undang-undang penyiaran.

"Untuk tahap pertama, kami akan melakukan teguran secara bertahap, yakni teguran pertama, kedua, dan disusul dengan penghentian siaran untuk sementara waktu apabila teguran KPI belum diindahkan," jelasnya.

Arief Rahman, Ketua Tim Panelis Pemantauan Langsung KPI Pusat, berharap masyarakat juga harus mulai selektif dalam memilih acara yang sesuai dengan perkembangan anak.

Nina M. Armando, anggota Tim Panelis, menambahkan peran masyarakat khususnya orang tua diperlukan, mengingat anak merupakan kelompok pemirsa yang paling rentan terpengaruh pada tayangan televisi.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) Guntarto, yang juga masuk dalam tim panelis. Menurut dia, tingkat konsumsi anak dan remaja terhadap televisi sangat tinggi, sehingga apabila acara yang disiarkan tidak diperhatikan sesuai dengan peruntukannya, maka potensi untuk merusak perkembangan anak semakin besar. (Yeni H. Simanjuntak)

Share Artikel :

Twitter | Facebook | Email

Baca Juga :


« Back