Proyek Sodetan Ciliwung yang hubungkan Kali Ciliwung dengan Banjir Kanal Timur (BKT) mandek di tengah jalan lantaran terganjal lahan di daerah Otista, Kelurahan Bidara Cina, Jakarta Timur. Proyek ini akan dilanjutkan jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah membebaskan lahan.
detikcom menyambangi langsung lokasi di Kelurahan Bidara Cina yang lahannya belum dibebaskan. Bertemu dengan Siti (40), ia mengatakan pembicaraan soal pembebasan lahan masih berlangsung antara Pemprov DKI Jakarta dan warga melalui tim kuasa hukum.
Siti mengatakan, pembicaraan pembebasan lahan tinggal menunggu keputusan biaya ganti rugi. Dia ingin, pemerintah ganti rugi berupa uang atas penggusuran.
"Masalah harga soalnya nggak transparan jadi kita (warga) bingung. Jadi belum ada kejelasan harga di sini," kata Siti di lokasi, Kamis (27/2/2020).
Ia mengaku tak masalah jika harus digusur. Asalkan, dirinya bisa mendapat uang ganti rugi yang sesuai untuk keluarganya bisa kembali membeli rumah.
"Kita nggak akan menghalangi proyek sodetan pemerintah ini. Saya mah nggak masalah yang penting masalah harga beres. Soalnya kita kan kemana-kemana (sekarang) enak, dekat, kita pengin sesuai jadi bisa dapat rumah lagi yang sesuai," ucapnya.
Siti bercerita, warga Bidara Cina justru menanti-nanti kejelasan soal penggusuran dari Pemprov DKI Jakarta. Kabarnya, keputusan akan ditentukan tahun ini.
"Di dalam tuh (warga) pada nunggu-nunggu, 'haduh ini rumah jadi digusur nggak sih' soalnya mau dirapihin jadi tarik ulur tarik ulur. Nanti kalau dirapihin, digusur. Katanya tahun ini keputusannya," ucapnya.
Perlu diketahui, masalah pembebasan lahan di wilayah Bidara Cina ini sudah berlangsung sangat alot sejak tahun 2015 saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. Warga sempat melayangkan gugatan tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju KBT di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga tidak terima dengan langkah Pemprov DKI yang melakukan penertiban tanpa sosialisasi terlebih dulu, dalam gugatan itu pun warga Bidara Cina menang di pengadilan.
Tak berhenti di situ, Ahok kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan warga Bidara Cina. Namun pada Agustus 2019, Anies Baswedan telah mencabut kasasi tersebut dan proses pembebasan lahan seharusnya bisa berlanjut.
(dna/dna)