Ada 3 Tingkatan APD Bagi Tenaga Kesehatan, Begini Aturannya

Ada 3 Tingkatan APD Bagi Tenaga Kesehatan, Begini Aturannya

Ayunda Septiani - detikHealth
Jumat, 03 Apr 2020 15:30 WIB
Sebanyak empat negara memiliki kasus virus Corona (Covid-19) terbanyak di dunia. Negara mana saja?
Petugas dengan baju hazmat (Foto: AP Photo)
Jakarta -

APD (Alat Perlindungan Diri) menjadi salah satu kebutuhan wajib bagi tenaga kesehatan yang digunakan untuk melindungi diri agar tidak terinfeksi virus corona saat bersentuhan dengan pasien yang terinfeksi.

Hingga pada Rabu (1/4/2020) lalu, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 telah mendistribusikan 349 ribu APD ke fasilitas kesehatan. Para tenaga kesehatan masih terus membutuhkan dukungan APD untuk penanganan COVID-19.

Gugus Tugas telah mengkategorikan APD berdasarkan pada tiga tingkat perlindungan. Hal ini dilihat dari lokasi dan cakupan sebagai berikut.

1. APD tingkat pertama

APD yang digunakan pada lokasi atau kondisi yang relatif kurang berisiko. Jenis APD yang termasuk kategori ini yaitu berbagai jenis masker, sarung tangan kerja maupun berbahan karet sekali pakai serta hazmat.

2. APD tingkat kedua

APD tingkat dua ini digunakan oleh dokter, perawat, petugas laboratorium, radiografer, farmasi, dan petugas kebersihan ruang pasien COVID- 9.

ADVERTISEMENT

APD pada tingkatan ini digunakan saat tenaga medis, dokter dan perawat, di ruang poliklinik saat melakukan pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernafasan. APD tersebut berupa masker bedah 3 lapis, hazmat, sarung tangan karet sekali pakai, dan pelindung mata.

3. APD tingkat ketiga

Pada APD tingkat ketiga ini, diperuntukkan untuk ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi COVID-19. Bagi dokter dan perawat, mereka diharuskan untuk menggunakan masker N95 atau ekuivalen, hazmat khusus, sepatu bot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril sekali pakai, penutup kepala, dan apron.

Selain dokter dan petugas medis di rumah sakit, petugas yang diwajibkan memakai APD lain yaitu sopir ambulans. Mereka diwajibkan menggunakan masker bedah 3 lapis, sarung tangan karet sekali pakai dan hazmat saat menaikkan dan menurunkan pasien suspect COVID-19.




(up/up)