"Setiap hari dia bisa mendapatkan Rp 300 ribu itu sepi," ujar Kasi Opsdal (Operasi dan Pengendalian) Bidang Tibum Tranmas (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) Satpol PP Kudus, Zainuri.
Hal ini disampaikan Zainuri kepada wartawan di kantornya, Senin (20/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga menemukan kuitansi surat berharga yaitu surat pembelian emas tertanggal 26 April 2019 ada dua surat, di tanggal 7 Mei 2019 ada dua surat, di tanggal 8 Mei juga ada dua surat. Nominal pembelian emas, ada di kisaran Rp 300 ribu-Rp 700 ribu," jelasnya.
Wulan diamankan dua kali pada Jumat (17/5) dan Minggu (19/5). Dalam tas yang saat itu dipakai Wulan, diamankan uang sebesar Rp 1,8 juta. Saat ini Wulan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di PN Kudus. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini