"Menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Djaniko Girsang membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Kamis (24/11/2016).
![]() Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang vonis di PN Medan, Kamis (24/11/2016) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis ini, Gatot Pujo melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir mengajukan banding. Hal yang sama juga disampaikan penuntut umum.
Gatot Pujo sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan tuntutan 8 tahun penjara denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini