Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat saat dimintai konfirmasi membenarkan peningkatan status terhadap Rizieq tersebut.
"Iya, Rizieq tersangka," ujar Wahyu kepada detikcom, Senin (29/5/2017).
Hanya, Wahyu belum menjelaskan secara detail kapan peningkatan status tersangka terhadap Rizieq itu dilakukan. Namun ia memastikan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp yang berkonten pornografi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wahyu menyebut berkas Firza Husein sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini. "Untuk berkas FH sudah dilimpahkan hari ini," tuturnya.
Dikonfirmasi belakangan, pengacara Habib Rizieq Eggi Sudjana mempersoalkan penetapan tersangka ini. Menurut Eggi ada prosedur yang dilanggar kepolisian dalam penetapan tersangka ini.
Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka, Pengacara Persoalkan Prosedur Polisi
Eggi juga menilai bangunan kasus ini janggal. Seharusnya, kata Eggi, yang diusut adalah orang yang menyebarkan gambar dan membuat situs baladacintarizieq itu.
Baca Juga: Pengacara: Seharusnya Penyebar Gambar yang Diusut, Bukan Habib Rizieq (mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini