Pelapor Pertimbangkan Adukan Bawaslu ke DKPP soal Pose Satu Jari

Pelapor Pertimbangkan Adukan Bawaslu ke DKPP soal Pose Satu Jari

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 06 Nov 2018 21:25 WIB
Foto: Zunita Putri/detikcom
Jakarta -

Bawaslu memutuskan menghentikan penanganan laporan pose satu jari Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Advokat Nusantara--selaku kuasa pelapor--mempertimbangkan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kalau memang hasil kajian kami menemukan adanya pelanggaran etik (dalam pengambilan putusan), tidak menutup kemungkinan Bawaslu akan kita DKPP-kan," ujar anggota tim Advokat Nusantara, Taufiqurrahman, saat dihubungi detikcom, Selasa (6/11/2018).

Taufiqurrahman merupakan kuasa hukum pelapor atas nama Dahlan Pido selaku masyarakat. Taufiq mengatakan pihaknya akan mengkaji ada-tidaknya potensi pelanggaran yang dilakukan Bawaslu.




"Kami masih mengkaji ini lebih jauh. Kemungkinan (melaporkan) itu masih terbuka. Apakah bisa jadi Bawaslu ada potensi melanggar etika dalam menyelesaikan persoalan itu. Kan opsi itu terbuka," kata Taufiq.

Baginya, terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan Luhut dan Sri Mulyani.

"Kami akan mengkaji ini lebih jauh karena pada dasarnya kami meyakini ada indikasi pelanggaran, dan ada indikasi pidana terhadap apa yang dilakukan oleh Luhut Panjaitan dan Sri Mulyani," ujar Taufiq.

"Itu keyakinan pelapor. Kenapa kemudian pelapor datang ke Bawaslu untuk mengadukan itu, karena ada keyakinan indikasi pelanggaran pemilu," sambungnya.





SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Taufiq mengatakan pihaknya menghormati keputusan Bawaslu. Hal ini dikarenakan Bawaslu telah mengklarifikasi Luhut dan Sri Mulyani.

"Kami menghormati keputusan Bawaslu. Kami percaya mekanisme sudah dilewati, klarifikasi terlapor sudah dilakukan," tuturnya.

Bawaslu menyatakan laporan soal pose satu jari itu tidak dapat ditindaklanjuti. Putusan ini tertuang dalam pemberitahuan putusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Abhan hari ini.

"Status laporan atau temuan tidak dapat ditindaklanjuti," demikian kutipan dalam surat pemberitahuan Bawaslu.

(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads