"Untuk mencapai kesepakatan, harus lebih dulu berkoordinasi dengan stakeholder, seperti LKAAM, kepala desa, LPM, dan MUI untuk duduk bersama membicarakan penindakan LGBT," kata Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin sebagaimana detikcom kutip dari covesia.com, Rabu (7/11/2018).
Ia mengatakan semua elemen akan dilibatkan, termasuk Polri dan TNI. Juga Satpol PP sebagai penegak perda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menindak penyakit masyarakat (pekat), selain penerapan regulasi, Pemkot sudah membuat anggaran khusus untuk pemberantasan maksiat dan perilaku LGBT.
Ia mengimbau seluruh Niniak Mamak memberdayakan Bhabinkantibmas di desa untuk 'menyikat habis' perilaku LGBT di Kota Tabuik.
Mengenai perda, pemkot bersama DPRD akan mengevaluasi dan menyisipkan pasal-pasal dan sanksi khusus terkait perilaku LGBT.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora menyampaikan saat ini di kota itu secara khusus belum ada pasal di perda yang mengatur sanksi terhadap pelaku LGBT. Namun sanksi atau hukuman adat sudah diterapkan.
"Hukuman adat sebenarnya lebih tegas untuk menindak perilaku LGBT karena hukum adat bisa membuat seseorang jera atas apa yang diperbuatnya," jelasnya.
Salah satu contoh hukum adat itu, jelasnya, adalah membayar denda semen atau kerbau serta dikucilkan, bahkan diusir, dari kampung setempat.
Lebih lanjut, kata dia, seluruh unsur di Pariaman harus duduk bersama membicarakan penerapan aturan dan sanksi tersebut.
"Kalau semua itu sudah dilakukan, insyaallah perilaku menyimpang tersebut akan hilang dengan sendirinya," tutupnya.
Simak Juga 'Klarifikasi Menag soal Video yang Terkesan Mendukung LGBT':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini