"Pertimbangan Mahkamah Agung menyatakan, kemudian di dalam hukum internasional juga berlaku orang yang sudah berusia lewat tua, itu ya bisa tidak ditahan," kata Mahfud saat ditemui di kompleks Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019).
Mahfud mengatakan pemberian grasi tetap tak menghapus pidana Annas Maamun. Dia mengatakan kondisi Annas Maamun yang lemah juga jadi pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sudah pakai (alat bantu) oksigen setiap hari, kemudian sakit-sakitan, banyak lagi penyakitnya dirawat di rumah. Tetapi tetap dia adalah orang yang pernah terpidana, hanya diberi grasi karena pertimbangan usia," sambung eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Diketahui, Annas dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. Namun, dengan adanya grasi dari Jokowi, hukuman Annas kembali menjadi 6 tahun penjara.
Saat itu Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima USD 166.100 dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.
Namun ternyata, Annas masih berstatus tersangka kasus lain di KPK. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait RAPBD 2014 dan RAPBD tambahan 2015. (jbr/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini