Pria Ancam Penggal Jokowi Cerita Mata Ditutup-Ditodong Pistol Saat Diinterogasi

Pria Ancam Penggal Jokowi Cerita Mata Ditutup-Ditodong Pistol Saat Diinterogasi

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 20:36 WIB
Sidang Pria yang Ancam Penggal Jokowi
Foto: Faiq Hidayat/detikcom
Jakarta -

Hermawan Susanto yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) bercerita saat diinterogasi polisi. Ketika itu Hermawan diintimidasi setelah ditangkap polisi.

Hal itu disampaikan Hermawan saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Hermawan menjawab pertanyaan pengacara agar menceritakan sejak penangkapan ada-tidaknya perlakuan polisi kepada kliennya.

"Setelah saya ditangkap, saya sudah datang dan hampir mau dipukul dengan gitar kecil. Malam habis Isya mulai diinterogasi, pertama, mata saya ditutup kapas dan isolatip hitam, diborgol diajak muter," kata Hermawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hermawan mengaku tidak mengetahui tujuan polisi menutup matanya dan mengajak berputar dengan tangan diborgol. Dia mengaku tidak mengetahui apakah berputar ke sebuah ruangan atau lapangan. Namun dia merasa tujuan berputar agar tidak mengetahui jalan menuju ruangan saat diinterogasi.

"Kurang tahu pokoknya diajak putar langsung masuk (ruang) interogasi. Supaya saya tidak bisa merasakan atau di mana jalur saya diinterogasi," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Tonton juga Kivlan Zen Akui Pesan Senjata ke Iwan, Tapi untuk Buru Babi :

Saat diinterogasi, Hermawan mengaku mengenal polisi bernama Abdul Rohim. Ketika itu, Hermawan ditanya apakah anggota FPI atau bukan.

"Saya tidak melihat, kalau tidak salah Bapak Abdul Rohim, yang menanyakan 'kamu ini jaringan siapa?', Ngaji di mana?', dan 'FPI atau bukan?'" kata Hermawan saat menirukan pertanyaan diinterogasi.

Dia juga mengatakan tidak mengetahui berapa lama matanya ditutup. Saat diinterogasi, dia merasa ketakutan karena diduga polisi menodongkan pistol ke kepalanya.

"Sedikit dingin di otak saya karena ada senjata," ucap dia.

Atas hal tersebut, dia merasa ketakutan saat diinterogasi seperti laiknya seorang teroris. Dia menyebut intimidasi saat interogasi itu agar sepakat dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ketakutan karena pertama kali saya diintimidasi seperti layaknya teroris," katanya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Permana menanyakan waktu pemeriksaan BAP saat diperiksa polisi. Hermawan menyebut diperiksa polisi dua kali pada 13-14 Mei 2019.

Dalam pemeriksaan pertama, Hermawan mengaku menunjuk kuasa hukum dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI). Pemeriksaan kedua, IKAMI menunjuk salah satu pengacara bernama Sugiarto untuk mendampingi Hermawan.

"Waktu diperiksa didampingi Pak Sugiarto ada nggak terintimidasi saat itu?" tanya JPU Permana ke Hermawan.

"Waktu didampingi tidak ada (intimidasi)," ucap Hermawan.

Dalam sidang ini, Hermawan didakwa bersalah melanggar Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 jo 87 KUHP. Hermawan Susanto mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat beraksi di depan gedung Bawaslu.

Dia didakwa melakukan tindakan makar. Hermawan diyakini bersalah karena telah menyerukan pernyataan dengan nada mengancam.

(fai/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads