Awi menjelaskan jenis pelanggaran akan bisa ditentukan sesuatu dengan konstruksi hukum daripada pelanggaran tersebut. Nantinya, kata dia, semua akan ditentukan oleh tim penyidik.
"Tentu kembali proses hukumnya apa pelanggarannya hukum itu diatur nggak di dalam peraturan daerah tersebut. Atau mungkin nanti konstruksi hukum terkait dengan pelanggaran, pelanggaran kekarantinaan begitu juga bisa kita kenakan. Kemudian juga apa ada pasal-pasal yang lain terkait dengan pelanggaran tersebut tentunya juga nanti penyidik yang akan menentukan itu. Nanti kami koordinasi kan dengan Polda Bali terkait dengan kasusnya sendiri," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, polisi mengkaji unsur pidana dalam aksi menolak tes COVID-19 yang diikuti drummer band SID Jerinx. Alih-alih cemas, Jerinx malah menantang polisi.
Lewat akun Instagram-nya, @jrxsid, Jerinx mem-posting screenshot berita detikcom soal polisi tengah mengkaji unsur pidana dari aksi yang diikutinya. Masih di posting-an yang sama, Jerinx juga menyertakan video kegiatan Gubernur Bali I Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiyatama.
"Ayo pak @poldabali @divisihumaspolri biar pernah saya satu sel sama @gubernur.bali Koster, anggota DPR Adi Wiryatama & Bupati Tabanan Eka Rock! π₯" tulis Jerinx sebagai caption posting-annya, dikutip detikcom, Rabu (29/7).
(fas/fas)